REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Masyarakat dinilai perlu mendapat kejelasan mengenai konflik yang selama ini terjadi di antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menimbulkan banyak spekulasi.
“Ketidakjelasan dalam hal ini dapat membenarkan tudingan masyarakat bahwa Polri merupakan lembaga yang otoriter,” ujar Direktur Eksekutif Indonesian Center for Diplomacy, Democracy, and Defense (IC3D) Teuku Rezasyah, Selasa (27/1).
Ia mengatakan, dalam kasus yang menimpa Ketua KPK Abraham Samad, masyarakat juga membutuhkan kejelasan dari Komisi Etik KPK.
Penjelasan perlu dilakukan atas dugaan peristiwa Abraham Samad menemui elit politik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dalam rangka pencalonan Wakil Presiden dalam Pilpres 2014.
Sementara, pengunduran diri Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, menurutnya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang KPK. Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa, jika pimpinan KPK berstatus tersangka, maka akan diberhentikan melalui keputusan presiden (Keppres).
Dalam memahami penegakan hukum atas pribadi Komjen Pol Budi Gunawan, tambah dia, sebenarnya dibutuhkan alat bukti yang memadai. Minimal ada dua alat bukti yang sah, yang terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, surat, dan keterangan tersangka.
“Perihal proses hukum terhadap ketiga pribadi itu, dibutuhkan peningkatan pemahaman hukum masyarakat,” jelasnya.