REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) mengusulkan harga premium di Jawa mengalami kenaikan dari Rp6.700 menjadi Rp6.800 per liter.
Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang di sela rapat dengan Komisi VII DPR mengatakan, pertimbangan kenaikan harga tersebut adalah menyesuaikan besaran marjin badan usaha berdasarkan ketentuan minimal lima persen.
"Harga Rp6.700 per liter itu belum lima persen. Kalau pas lima persen, maka harga premium seharusnya Rp6.750 per liter," katanya, Rabu (28/1).
Sesuai Peraturan Pemerintah No 191 Tahun 2014, pemerintah menetapkan marjin badan usaha minimal lima persen dan maksimal 10 persen.
Lalu, lanjut Ahmad, kenaikan harga Rp50 per liter lagi diperuntukkan bagi marjin SPBU, sehingga terdapat peningkatan dari Rp270 menjadi Rp320 per liter.
"Dengan demikian, kami akan usulkan harga premium menjadi Rp6.800 per liter," katanya.
Ahmad menambahkan, harga bensin di pasar Singapura (MOPS) pascapenetapan harga 19 Januari 2015 tidak berbeda dengan sebelumnya.
"Memang ada kenaikan harga sedikit, tapi secara rata-rata masih masa dengan sebelumnya," katanya.
Ia juga mengatakan, sampai saat ini, belum ada pembicaraan dengan pemerintah apakah pada 1 Februari 2015 akan disesuaikan lagi atau tidak.
Pertamina, lanjutnya, juga belum berencana mengubah harga pertamax yang saat ini masih Rp8.000 per liter.