REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu hasil revisi UU Pilkada yang akan dilakukan DPR. KPU tidak ingin terjerumus ke dalam polemik soal pendapat MK yang menyebut Pilkada bukan termasuk rezim Pemilu.
Ketua KPU, Husni Kamil Manik, KPU bakal mengikuti semua ketentuan yang nantinya diatur dalam UU Pilkada hasil revisi, termasuk jika KPU bukan lagi sebagai penyelenggara Pilkada.
''Kalau UU tidak memberi mandat kepada KPU, maka kami tentu berhenti menyelenggarakan Pilkada,'' kata Husni saat dihubungi Republika, Kamis (29/1).
Sebelumnya, Hakim MK, Patrialis Akbar menyebut Pilkada bukan termasuk ke dalam rezim pemilu. Dampaknya, pelaksana Pilkada bukan lagi menjadai tanggung jawab KPU. Penyelesaian sengketa pilkada yang selama ini dilakukan oleh MK nantinya diberikan kepada MA.
Husni enggan untuk terlibat terlalu jauh dalam penilaian Pilkada sebagai rezim Pemilu atau bukan. Untuk itu, KPU berharap, Komisi II DPR bisa segera merampungkan revisi UU Pilkada tersebut.
''Kami berharap agar revisi cepat rampung. Komisi II sudah menyelesaikannya sampai 18 Februari 2015,'' lanjutnya.