REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Beragam berita mengenai konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri kian mmanas. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun menyodorkan sejumlah syarat agar media massa elektronik memberitakannya dengan menerapkan konsep jurnalisme damai.
"Isi siaran yang mengekspos permasalahan yang kini terjadi antara KPK dan Polri harus mengedepankan kepentingan bangsa dan negara. Jangan sampai televisi justru menjadi pihak yang memperkeruh ketegangan antar kedua institusi penegak hukum tersebut," ungkap Komisioner KPI Danang Sangga Buwana, Jumat (30/1).
Lembaga penyiaran, urai Danang, seharusnya proporsional dan jernih dalam pemberitaan tentang polemik antara KPK dan Polri. Acara televisi, baik dialog, talkshow maupun berita semestinya memikirkan dampaknya bagi kalangan awam.
“ Jangan ada kesan provokatif yang seolah satu pihak dikriminalisasi oleh pihak lain,” harapnya.
Polri dan KPK, lanjut Danang, merupakan dua institusi yang berjasa bagi bangsa Indonesia. Polri mempunyai sejarah panjang dalam membangun keamanan dan ketertiban masyarakat. Sementara KPK menjadi representasi pemberantasan korupsi dalam menciptakan good and clean government.
"KPI memandang kedua institusi ini harus diselamatkan demi kepentingan bangsa secara keseluruhan. Televisi juga harus mampu menjadi juru damai dan menyebarkan nilai kebaikan di tengah supremasi hukum yang berada di ujung tanduk," tegas Danang.