REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK-- Seorang pria dari Connecticut yang telah menghabiskan waktu 21 tahun di penjara karena kesalahan vonis sebagai pemerkosa dan pembunuh, mendapat ganti rugi enam juta dolar, Kamis, suatu pembayaran pertamakali oleh negara untuk masalah seperti itu.
Kenneth Ireland yang dinyatakan bersalah ketika berumur 18 tahun atas pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang perempuan, dibebaskan pada 2009 setelah pemeriksaan DNA membuktikan ia tidak bersalah.
Pemeriksaan tersebut langsung mengarah pada hukuman terhadap Kevin Benefield yang mengenal korban, Barbara Pelkey. Benefield diganjar hukuman 60 tahun penjara. Ireland yang kini berumur 44 tahun, melalui kantor pengacaranya, William Bloss, Kamis mengatakan bahwa ganti rugi itu sebagai jaminan keamanan dan untuk memberi ruang guna menjelajah dunia dan melihat segala hal yang sudah ia lewatkan.
"Saya belum sepenuhnya mencatat. Saya sedang mencoba memikirkan semua yang terjadi," ujarnya.
Pembayaran ganti rugi ini merupakan yang pertamakali diberikan oleh kantor pemerintah Komisaris Tuntutan sejak pemberian ganti rugi disetujui dewan legislatif pada 2008.
"Ia mengalami 21 tahun kekerasan, malam-malam sulit tidur dan terus menerus cemas serta tanpa harapan bahwa ia akan meninggal di dalam penjara sebagai orang tak bersalah," tulis Komisaris Tuntutan J. Paul Vance dalam laporannya.
"Saya meminta maaf kepada Tuan Ireland atas beban yang terpaksa harus dipanggulnya dan saya berdoa untuk yang terbaik baginya," tulis Vance.
Gubernur Dannel Malloy yang mengajukan Ireland kepada Dewan Pembebasan, membuat pernyataan yang berbunyi "Ia bukan saja tanpa kebencian, tetapi luar biasa bijaksana dan penuh pengertian serta menuruti keamanan dan layanan masyarakat."