Jumat 30 Jan 2015 11:58 WIB

Menteri Susi Kekeuh Pertahankan Kebijakan yang Ditolak Nelayan

 Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menjelaskan perkembangan penangkapan kapal ilegal fishing dan transhipment di Jakarta, Senin (8/12). (Republika/Agung Supriyanto)
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menjelaskan perkembangan penangkapan kapal ilegal fishing dan transhipment di Jakarta, Senin (8/12). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meski mendapat kritik, bakal tetap mempertahankan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkannya. Menurut dia dimaksudkan untuk melestarikan sumber daya perikanan di laut RI.

"Mari kita terus kampanyekan kebijakan kelestarian yang berkelanjutan," kata Susi Pudjiastuti dalam acara Refleksi 100 Hari di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jumat (30/1).

Susi mengingatkan bahwa kebijakan pelestarian merupakan hal yang penting karena masyarakat harus mengingat bahwa sumber daya perikanan yang ada di Indonesia bukanlah hanya untuk hari ini. Tetapi juga untuk masa mendatang yang jangka panjang demi kepentingan bangsa ini.

Susi juga mengingatkan bahwa kebijakan pelestarian yang dikeluarkan oleh KKP juga mesti memperhatikan aspek peningkatan taraf hidup nelayan tradisional.

Di tempat terpisah, Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), M Riza Damanik, mengapresiasi pemerintah telah meletakkan agenda kemaritiman sebagai fokus lima tahun ke depan. Namun, menyayangkan bilamana nelayan dan petambak ikan skala kecil belum dilibatkan dalam inisiasi, implementasi, dan hingga pengawasan pembangunan kelautan.

Menurut Riza Damanik, pengabaian terhadap nelayan dan petambak berskala kecil dinilai merupakan langkah yang kontraproduktif. Karena partisipasi nelayan adalah kunci keberhasilan pengelolaan sektor perikanan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement