REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Direktorat Reserse Narkoba terus menginsentifkan penanganan terhadap peredaran narkotika di Yogyakarta. Pasalnya, setiap tahun peredaran narkotika di Yogyakarta terus meningkat.
Direktur Resnarkoba Polda DIY, Kombers Andi Fairan mengatakan, kasus narkotika tahun 2014 meningkat 5,43 persen dibandingkan pada tahun 2013.
Ia menyebutkan, pada tahun 2013 Ditresnarkoba Polda DIY telah menetapkan 479 tersangka. Sementara pada tahun 2014 sebanyak 505 tersangka. “Persoalan ini harus dipikirkan bersama,” ujar Kombes Andi, di Polda DIY, Jumat (30/1).
Menurutnya, rata-rata tersangka yang diamankan sebagai korban. Dari hasil pemeriksaan terhadap korban kemudian bisa dikembangkan untuk menelusuri pengedar hingga bandar.
Mengungkap kasus narkotika sampi ke bandar diakui Andi masih sulit dilakukan. Dikarenakan proses dalam peredaran narkotika antara pengguna dengan bandar terputus.
Transaksi yang dilakukan melalui handphone atau M-Banking. Transaksi yang dilakukan melalui handphone nantinya barang akan diletakkan di satu tempat yang sudah ditentukan.
Operator peredaran narkotika di Yogyakarta, Andi menambahkan, rata-rata dilakukan dari luar Yogyakarta. Dengan peta peredaran tersebut, juga cukup mempersulit pengungkapan kasus narkotika hingga mencapai bandar.
Pengungkapan kasus narkotika akan selalu diinformasikan kepada masyarakat terkait dampak hukumnya. Tujuannya, kata Andi, supaya masyarakat mengetahui resiko hukum bagi seseorang yang berhubungan dengan barang haram tersebut. Sehingga, bisa membuat jera dan kewaspadaan masyarakat untuk tidak menjauhi narkotika.
Pada kesempatan yang sama, Andi juga mengungkap terdapat 17 kasus narkotika pada Januari 2015. Menurut Andi, dari 17 kasus tersebut, sebanyak 25 tersangka yang diamankan yang terdiri dari 22 pengguna dan tiga pengedar.
Dari penangkapan terhadap 25 tersangka tersebut, lanjut Andi, berhasil mengamankan barang bukti yang terdiri dari ganja seberat 63,13 gram dan hampir 2 gram jenis sabu-sabu. “yang lebih memperihatinkan 25 tersangka itu 11 masih usia produktif antara 15-24 tahun,” katanya.
Kedepannya, Andi mengharapkan kepada masyarakat agar juga ikut membantu pencegahan peredaran narkotika di Yogyakarta. Orang tua jika mengetahui anaknya mengkonsumsi narkotika diharapkan melaporkan ke kepolisian.
Andi menegaskan, orang tua tidak perlu khawatir dengan melaporkan anaknya ke kepolisian. Menurutnya, pihaknya akan mendorong anak tersebut untuk direhabilitasi.