REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Seluruh pusat perbelanjaan di Dubai, Uni Emirat Arab, kini diwajibkan menyediakan kasir terpisah untuk pembeli membayar produk-produk nonhalal, semisal minuman keras atau daging babi. Menurut Dewan Kota Dubai, setiap pusat perbelanjaan di Dubai harus punya setidaknya satu kasir khusus untuk melayani pembayaran produk seperti demikian.
Aturan ini sendiri merupakan respons Dewan Kota Dubai atas banyaknya keluhan masyarakat Muslim di pusat perbelanjaan. “Tiap pusat perbelanjaan mesti membuat tanda pemisah di bagian kasir. Sebab, sudah banyak keluhan dari orang-orang bahwa tidak dibenarkan pembeli produk makanan minuman nonhalal antre di kasir yang sama,” ujar Ketua Departemen Pengawas Makanan Dubai, Khalid Mohammad Sharif, seperti dilansir Arabian Bussines, Kamis (29/1).
Sharif telah memberikan opsi kepada semua pusat perbelanjaan. Misalnya, pihak pusat perbelanjaan dapat mengadakan loket kasir sendiri di bagian penjualan daging babi. Atau, membuat area baru tempat pembeli produk nonhalal membayar di kasir khusus.
“Aturan ini sebenarnya sudah diberlakukan bertahun-tahun lamanya. Tapi, banyak orang mengabaikannya,” kata Khalid.