Jumat 30 Jan 2015 14:44 WIB

Dubai Wajibkan Pusat Perbelanjaan Miliki Kasir Nonhalal

Rep: c14/ Red: Agung Sasongko
Menara kembar di Dubai, Uni Emirat Arab
Foto: Arabian Bussines
Menara kembar di Dubai, Uni Emirat Arab

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Seluruh pusat perbelanjaan di Dubai, Uni Emirat Arab, kini diwajibkan menyediakan kasir terpisah untuk pembeli membayar produk-produk nonhalal, semisal minuman keras atau daging babi. Menurut Dewan Kota Dubai, setiap pusat perbelanjaan di Dubai harus punya setidaknya satu kasir khusus untuk melayani pembayaran produk seperti demikian.

Aturan ini sendiri merupakan respons Dewan Kota Dubai atas banyaknya keluhan masyarakat Muslim di pusat perbelanjaan.  “Tiap pusat perbelanjaan mesti membuat tanda pemisah di bagian kasir. Sebab, sudah banyak keluhan dari orang-orang bahwa tidak dibenarkan pembeli produk makanan minuman nonhalal antre di kasir yang sama,” ujar Ketua Departemen Pengawas Makanan Dubai, Khalid Mohammad Sharif, seperti dilansir Arabian Bussines, Kamis (29/1).

Sharif telah memberikan opsi kepada semua pusat perbelanjaan. Misalnya, pihak pusat perbelanjaan dapat mengadakan loket kasir sendiri di bagian penjualan daging babi. Atau, membuat area baru tempat pembeli produk nonhalal membayar di kasir khusus.

“Aturan ini sebenarnya sudah diberlakukan bertahun-tahun lamanya. Tapi, banyak orang mengabaikannya,” kata Khalid.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement