REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Made Sutrisna memmbenarkan terkait agenda sidang praperadilan Komjen Gunawan terhadap KPK di PN Jaksel pada Senin (2/2). “Sidang praperadilan jadi digelar, hari Senin (2/2) pukul 09.00 WIB, agenda pembacaan gugatan dari pihak Komjen Pol Budi Gunawan,” kata Made saat dihubungi, Ahad (1/2).
Terkait adanya sidak yang dilakukan Komisi Yudisial di PN Jaksel pada Jumat (31/1) lalu, untuk mengingatkan hakim di PN Jakarta Selatan untuk profesional, independen, objektif dan transparan dalam menangani sidang praperadilan Budi Gunawan menurut Made akan dijadikan sebagai signal pengingat.
“Terkait sidak kemarin tentunya dapat dijadikan signal pengingat agar hakim yang menyidangkan selalu bersikap profesional dan bersikap imparsial,” tuntasnya.
Adapun sidang praperadilan akan digelar pada Senin (2/2) pukul 09.00 WIB. Agenda sidang adalah pembacaan gugatan. Sidang praperadilan yang diajukan BG tercatat dalam nomor perkara 04/pid/prap/2015/PN Jakarta Selatan. Kedua belah pihak pun diharapkan hadir. Sebab jika tidak hadir dari salah satu pihak sidang praperadilan akan ditunda.
Perlu diketahui KPK menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka pada Selasa (12/1). KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Budi Gunawan sedianya akan dilantik menjadi kepala Polri pengganti Jenderal Sutarman setelah mendapat persetujuan DPR. Namun, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pelantikan tersebut.