Senin 02 Feb 2015 07:08 WIB

2014, Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Lampaui Target

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Erik Purnama Putra
 Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn Masassya.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn Masassya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat realisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama tahun 2014 melampaui target yang ditetapkan. Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik mengatakan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi empat.

Selama tahun 2014, empat cakupan kepesertaan itu berhasil mencapai bahkan melampaui target awal yang ditetapkan. “Pertama, target kepesertaan perusahaan aktif pada 2014 sebanyak 214.518, ternyata capaian yang mendaftar sebesar 216 ribu,” katanya kepada Republika, Ahad (1/2).

Kedua, peserta tenaga kerja aktif yang awalnya ditargetkan sebanyak 15,197 juta ternyata mampu menjaring 17,791 juta jiwa. Sementara untuk target penambahan kepesertaan perusahaan yang semula 41.790 perusahaan ternyata yang mendaftar mencapai 54.986. Terakhir, penambahan tenaga kerja pada tahun 2014 yang ditarget 11,724 juta jiwa ternyata mampu mencapai 11,737 juta jiwa.

“Sementara untuk target kepesertaan tahun 2015 tidak bisa kami umumkan ke media karena belum disahkan dewan pengawas. Jadi belum bisa diumumkan,” ujarnya.

Namun, pihaknya menegaskan, semua perusahaan dan tenaga kerja, baik formal maupun usaha kecil dan menengah (UKM) harus mau bekerja sama dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tak hanya perusahaan dan karyawan swasta, pegawai negeri sipil (PNS) dan tentara nasional Indonesia (TNI)/Polri juga wajib menjadi peserta, paling lambat tahun 2015.

Untuk itu, perusahaan dan karyawannya yang masih belum terdaftar diminta sesegera mungkin mendaftar. Jika terlambat, mereka akan dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP) 86/2014.

Mulai dari teguran lewat surat tertulis bertahap sampai dua kali, denda sampai pencabutan izin kerja sama dengan instansi lain. Untuk menegakkan aturan sanksi itu, pihaknya mengaku sudah menjalin kerja sama institusi hukum seperti dengan kejaksaan.

Meski demikian, sanksi itu tidak diterapkan semerta-merta karena perusahaan dan tenaga kerja masih diberikan waktu untuk mendaftar. Sanksi itu baru diberlakukan efektif per 1 Juli 2015 mendatang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement