REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan memberikan tunjangan insentif tambahan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja hingga melewati jam kerja.
"Sudah ada peraturannya dalam Tunjangan Kerja Daerah (TKD) dinamis," kata Ahok di Balai Kota, Senin (2/2).
Ahok menjelaskan TKD dinamis itu sebagai tambahan untuk membayar uang lembur mereka. Namun, insentif itu diberikan bila mereka benar-benar bekerja sesuai dengan program yang tengah diselesaikannya.
"Tapi semua sesuai dengan apa yang mereka kerjakan, namun kalau kita lihat tidak ada yang lebih dari 24 jam kerjanya," ujar Ahok.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis kepada seluruh pegawainya. Siapa pun yang memiliki kinerja baik akan mendapat penghasilan yang optimal.