Selasa 03 Feb 2015 03:21 WIB

BNN Tangkap Penjual Sabu-Sabu Beromzet Rp 20 Juta per Hari

Pengedar sabu-sabu ditangkap polisi.
Foto: Antara
Pengedar sabu-sabu ditangkap polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur berhasil membongkar kasus penjual sabu-sabu beromzet hingga Rp 20 juta per hari.

Kepala Seksi Penyidikan, Penindakan dan Pengejaran BNN Provinsi Kaltim Komisaris Polisi Muhammad Daud, mengatakan, pengungkapan itu terjadi di Jalan Lambung Mangkurat Gang Masjid, Samarinda pada Jumat (30/1).

"Jumat itu kami berhasil menangkap seorang bandar sabu-sabu berinisial Fr atau Yul di Jalan Lambung Mangkurat Gang Masjid. Pada penangkapan itu, kami berhasil menyita barang bukti berupa, tiga paket sabu-sabu seberat 20,70 gram, uang tunai diduga hasil penjualan narkoba Rp 8,2 juta, plastik klip satu bundel, tiga sendok penakar serta dua unit telepon genggam," ungkap Muhammad, Senin (2/2).

Uniknya, kata Muhammad, Fr menjual sabu-sabu dalam paketan kecil mulai harga Rp 100 ribu hingga Rp 400 ribu. Bahkan saat dilakukan penggerebekan, sejumlah pembeli masih mengantre untuk mendapatkan sabu-sabu dan as penjualan barang ilegal itu dilakukan Fr berlangsung 24 jam setiap hari.

"Saat penggerebekan, banyak pembeli yang tengah mengantre dan kami berhasil meringkus salah satu di antaranya yakni berinisial Tk. Bahkan, karena ramainya pembeli, Fr mempekerjakan seorang wanita berinisial Yl, untuk membantunya menjual sabu-sabu dengan upah Rp 100 ribu per hari," kata Muhammad.

Sebelumnya, kata dia, petugas BNN Provinsi Kaltim juga meringkus dua bandar lainnya. Selasa (13/1) sekitar pukul 15. 00 Wita di Jalan Biawan Gang V, petugas BNN Provinsi Kaltim meringkus Pur saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Dari tangan Pur, kata dia, berhasil disita dua poket sabu-sabu seberat lima gram serta dua telepon genggam.

Kemudian pada Rabu dinihari (14/1) sekitar pukul 01.30 Wita, petugas BNN Provinsi Kaltim kembali meringkus seorang bandar sabu-sabu berinisial Rah di Pulau Atas Kelurahan Makroman Jalan Majennang, Samarinda Ilir.

Saat penggeledahan, kata dia, petugas menemukan barang bukti berupa tiga poket sabu-sabu seberat 1,85 gram, uang tunai hasil penjualan narkoba Rp 7,9 juta, satu unit sepeda motor, sendok penakar dan dua buah telepon genggam.

"Para bandar narkoba yang diringkus telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (2) pasal 114 ayat (2), pasal 132 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar," ujar Muhammad.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement