Selasa 03 Feb 2015 16:42 WIB

Pakar Hukum: Prosedur Sprindik Samad Sudah Tepat

Rep: C09/ Red: Winda Destiana Putri
 Ketua KPK Abraham Samad memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1).  (Antara/Wahyu Putro)
Ketua KPK Abraham Samad memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1). (Antara/Wahyu Putro)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakkir, mengatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan Mabes Polri untuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, sudah sesuai prosedur.

Sebab, sebelum adanya penetapan status tersangka, Mabes Polri memang harus melakukan penyidikan terlebih dahulu. "Ini prosedur tepat yang dilakukan polisi dalam menentukan seseorang sebagai pelaku kejahatan pidana atau tidak," kata dia, saat dihubungi Republika Online, Selasa (3/2).

 

Ia menjelaskan, menurut dasar hukum pidana, penyidik sebelumnya harus mencari unsur-unsur dugaan tindakan pidana. Setelah semua unsur terpenuhi, baru seseorang dapat ditetapkan tersangka.

 

"Biasanya, malah ditetapkan tersangka dulu walaupun belum dilakukan penyidikan," ujarnya.

 

Ia juga mengaku potensi seseorang untuk dijadikan tersangka setelah keluarnya sprindik, tergantung pada proses penyidikan. Sehingga, dalam kasus Samad, penyidik harus terlebih dahulu mencari bukti-bukti kuat untuk menjerat Samad sebagai tersangka kasus pidana.

Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Laporan itu dibuat oleh seorang wanita bernama Feriyani LIM.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie mengatakan  Abraham Samad dituduh memalsukan surat/dokumen kepada instansi sesuai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006 telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 264 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement