REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakkir, mengatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan Mabes Polri untuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, sudah sesuai prosedur.
Sebab, sebelum adanya penetapan status tersangka, Mabes Polri memang harus melakukan penyidikan terlebih dahulu. "Ini prosedur tepat yang dilakukan polisi dalam menentukan seseorang sebagai pelaku kejahatan pidana atau tidak," kata dia, saat dihubungi Republika Online, Selasa (3/2).
Ia menjelaskan, menurut dasar hukum pidana, penyidik sebelumnya harus mencari unsur-unsur dugaan tindakan pidana. Setelah semua unsur terpenuhi, baru seseorang dapat ditetapkan tersangka.
"Biasanya, malah ditetapkan tersangka dulu walaupun belum dilakukan penyidikan," ujarnya.
Ia juga mengaku potensi seseorang untuk dijadikan tersangka setelah keluarnya sprindik, tergantung pada proses penyidikan. Sehingga, dalam kasus Samad, penyidik harus terlebih dahulu mencari bukti-bukti kuat untuk menjerat Samad sebagai tersangka kasus pidana.
Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Laporan itu dibuat oleh seorang wanita bernama Feriyani LIM.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie mengatakan Abraham Samad dituduh memalsukan surat/dokumen kepada instansi sesuai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006 telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 264 KUHP.