REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menyepakati penyelenggaraan pilkada serentak 2015 diundur hingga Februari 2016. Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan kepala daerah yang masa jabatannya habis di 2015 akan dipilih di 2016 sehingga sebelum pilkada daerah tersebut akan dipimpin Penjabat (Pj) dan Pelaksana Tugas (Plt).
"Ada tujuh hal yang disepakati dalam Panja Komisi II kemarin. Pertama, jadwal pilkada serentak, yang dalam Perppu No.1/2014 dimulai 2015 dan serentak nasional tahun 2020, diubah menjadi tahun 2016 untuk pilkada serentak dan 2021 serentak nasional." kata Lukman Edy, Selasa (3/2).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai menyiapkan penjabat (Pj) gubernur dan Plt bupati/walikota untuk 204 daerah yang masa jabatannya sudah habis pada tahun 2015.
"Kami menyiapkan Pj gubernur, bupati, walikota yang akan pilkada tahun depan. Karena ada yang Maret, April tahun depan sudah habis masa tugasnya," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Untuk Pj bupati/walikota, menurut Tjahjo, Kemendagri meminta gubernur untuk menyiapkan. Sementara Pj gubernur di delapan provinsi, ditunjuk langsung oleh Kemendagri.
"Ada hampir 200 kepala daerah tingkat II yang kami mintakan gubernurnya untuk menyiapkan Pj. Kami juga siapkan eselon I kami untuk Pj gubernur di delapan provinsi," ujar Tjahjo.
Data Kemendagri menunjukkan delapan gubernur dan 196 bupati/walikota akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2015. Beberapa bahkan berakhir pada awal tahun. Seperti Gubernur Kalimantan Utara berakhir pada April 2015. Kemudian Kabupaten Panungkal Arab Lematang Ilir (Sumatera Selatan) berakhir pada April 2015.
Pada bulan yang sama Bupati Pesisir Selatan (Sumatera Barat), Pangandaran (Jawa Barat), Malaka (NTT), Belu (NTT), Mahakam Ulu (Kalimantan Timur), Banggai Laut (Sulawesi Tengah), Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara), Pegunungan Arfak, dan Manokwari Selatan (Papua) juga berakhir masa jabatannya.