REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai kasus pemalsuan dokumen yang dituduhkan kepada Ketua KPK adalah masalah sepele. Menurutnya, masalah tersebut bersifat mala prohibita dan bukan mala in se.
Mahfud menjelaskan, mala in se adalah perbuatan seseorang yang melakukan tindakan buruk yang melanggar aturan resmi juga rasa keadilan dalam masyarakat. Sedangkan, mala prohibita merupakan perbuatan seseorang yang melanggar aturan tapi sebenarnya tidak merugikan apa-apa.
"Saya melihat kasus Samad yang di Sulawesi Barat itu kan hanya sifatnya mala prohibita, bukan serius pemalsuan," kata Mahfud di Gedung KPK, Jumat (6/2).
Mahfud mengungkapkan, hakim dan pejabat di Indonesia juga banyak yang memiliki KTP lebih dari satu. Hal tersebut, merupakan contoh pelanggaran mala prohibita bukan mala in se.
Ia pun menyebutkan, ketika menjabat sebagai Menteri Pertahanan saat masa Presiden Gus Dur, ia juga pernah melakukan hal yang sama.
"Tanpa surat pindah, datang KK dan KTP baru sudah jadi tanpa mengurus surat pindah sebagai penghuni rumah dinas negara. Itu tidak melanggar rasa keadilan, meskipun aturannya dilanggar tidak mengajukan surat pindah, dan itu banyak pejabat-pejabat yang seperti itu," ungkapnya.
Mahfud menyebutkan, jika hal-hal tersebut dijadikan pidana yang serius, maka akan memunculkan kesan kriminalisasi seperti yang sekarang terjadi.
"Kita ini sebenarnya punya arah kebijakan, yaitu arah hukum yang ke arah restorative justice. Itu tidak terlalu membesarkan hal yang sepele," ujarnya.
Seperti diketahui, Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan oleh Feriyani Lim ke Bareskrim Polri 2 Februari lalu. Ia dituduh telah melakukan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada tahun 2007.