REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memberlakukan penurunan harga bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi mulai 15 Februari 2015.
Pelaksana Tugas Dirjen Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmadja di Jakarta, Jumat (6/2), mengatakan pengumuman penurunan harga solar dilakukan pada 12-13 Februari 2015. "Sementara, berlakunya 2-3 hari kemudian," katanya.
Namun, ia belum mengetahui secara pasti besaran penurunan harga solar karena masih harus mengevaluasi sampai 9 Februari 2015. Menurut dia, pemerintah berpandangan pemberlakuan penurunan harga solar per 15 Februari tersebut bertujuan menjaga kesinambungan kebijakan pemerintah yakni Peraturan Menteri ESDM No 4 Tahun 2015.
Sesuai peraturan tersebut, harga BBM bersubsidi dan penugasan ditetapkan setiap dua minggu sekali. "Selain itu juga, kalau sekarang diberlakukan, nanti harga berubah lagi pada 15 Februari, akan membingungkan masyarakat," ujarnya.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, lanjutnya, pemerintah memutuskan pemberlakuan penurunan harga solar subsidi tetap per 15 Februari 2015.
Sebelumnya, saat rapat kerja Komisi VII DPR dan Menteri ESDM Sudirman Said pada Selasa (3/2) disepakati penurunan harga solar dari saat ini Rp 6.400 per liter.
Dalam rapat tersebut, sejumlah Anggota Komisi VII DPR meminta penurunan harga dilakukan secepatnya. Padahal, pemerintah baru saja memutuskan harga solar berlaku per 1 Februari 2015 yakni Rp 6.400 per liter. Harga Rp 6.400 per liter tidak berbeda dengan per 19 Januari 2015.