REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan terpidana mati Sylvester Obiekwe Nwolis akan menjadi prioritas eksekusi mati tahap kedua nanti.
"Tentunya jadi prioritas karena dari balik penjara pun dia berulang kali mengendalikan peredaran narkotika. Tidak bisa dibiarkan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (6/2).
Namun, sambung Prasetyo, salinan grasi milik Sylvester sampai saat ini belum diterima oleh Kejaksaan. Pihak Kejaksaan pun akan menunggu semua masalah hukum Sylvester selesai sebelum menentukan tanggal eksekusi.
Karena Prasetyo tidak ingin menunda eksekusi Sylvester. "Biar pengedar lain tahu tidak ada ampun bagi mereka," ujarnya.
Sylvester adalah terpidana mati kasus narkoba yang saat ini berada di Lapas Nusa Kambangan sejak 2004. Walau di balik bui Sylvester bersama kawan satu penjaranya, Andik, tetap mampu mengendalikan jaringan yang akhirnya tertangkap di Papua Nugini, Surabaya, dan Jakarta. Badan Narkotika Nasional pun merekomendasikan nama Sylvester untuk jadi prioritas eksekusi.
Eksekusi gelombang kedua sendiri masih belum dipastikan tanggal pelaksanaannya. Prasetyo menyatakan eksekusi gelombang kedua telah memasuki tahap pelaksanaan putusan. Pemberitahuan pada kedutaan besar negara asal terpidana mati pun sudah disampaikan. Rencananya, eksekusi tagap kedua berlangsung pada bulan ini.