REPUBLIKA.CO.ID, BOJONEGORO -- Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) dalam menghadapi penyebaran penyakit demam berdarah dengue. Hal itu menyusul penetapan 23 daerah lainnya di Jawa Timur serta memperhitungkan meningkatnya jumlah penderita DBD di daerah itu.
"Status KLB DBD ditetapkan berdasarkan meningkatnya jumlah penderita, yang menjadi dua kali lipat dibandingkan tahun lalu dalam waktu bersamaan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro Hari Kristianto, di Bojonegoro, Sabtu.
Ia menyebutkan penderita DBD di daerahnya yang menjalani rawat inap di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, dan RSUD Kecamatan Sumberrejo selama Januari lalu mencapai 55 pasien. Jumlah penderita itu, meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun lalu dalam waktu bersamaan yang hanya 20 pasien.
"Status KLB ditetapkan karena meningkatnya jumlah penderita DBD, bukan karena ada yang meninggal dunia," katanya, menegaskan.
Lebih lanjut ia menjelaskan status KLB DBD ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bojonegoro Suyoto No.188/79/KEP/412.11/2015 tentang Kejadian Luar Biasa Demam Berdarah Dengue (DBD) tertanggal 6 Februari 2015.
Di dalam SK itu, jelas dia, penanganan penyebaran DBD dilakukan dengan berbagai upaya, di antaranya melakukan pembasmian nyamuk Aedes Aegypti, selama empat bulan Sejak Februari sampai Mei.
"Pemkab menambah alokasi anggaran Rp 60 juta untuk pemberantasan nyamuk Aedes Aegypti, juga pengasapan, selain untuk menanggung biaya perawatan penderita DBD di rumah sakit (RS) dan puskesmas," paparnya.
Meski demikian, katanya, pemkab juga menginstruksikan kepada berbagai pihak agar ikut meningkatkan kebersihan lingkungan, dan melakukan gerakan 3M (menguras, menutup dan mengubur).