Sabtu 07 Feb 2015 15:06 WIB

Ini Kelompok Kepentingan yang Mengintervensi Jokowi

Rep: C82/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Eksekutif Pol-Tracking Institute Hanta Yudha (kanan).
Foto: Antara
Direktur Eksekutif Pol-Tracking Institute Hanta Yudha (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Pol-Tracking Institute Hanta Yudha menilai, Presiden Joko Widodo lamban dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang terjadi antara KPK dan Polri. Menurut dia, hal tersebut tak lepas dari sikap intervensi akomodatif Jokowi terhadap berbagai kepentingan politik.

"Ada beberapa kelompok kepentingan, KIH (Koalisi Indonesia Hebat), bisnis kelompok kepentingan, ormas, KMP (Koalisi Merah Putih), Wapres d imana ada potensi disharmonisasi, dan partainya sendiri (PDIP)," kata Hanta dalam sebuah acara diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (7/2).

Hanta mengatakan, meski Presiden memiliki hak prerogatif, namun pada kenyataannya, Jokowi tetap tidak bisa mengabaikan kelompok-kelompok kepentingan itu. "Ketika dalam kampanye Jokowi bilang itu pagar politik yang tidak bisa menyanderanya, tapi dalam realitas sulit dilakukan," ujarnya.

Menurutnya, keputusan Presiden harus mendengar aspirasi publik, dan juga mengakomodasi aspirasi berbagai kelompok itu. Namun, Hanta mengatakan, hal tersebut adalah sesuatu yang wajar dan bukan aib dalam dunia politik.

"Kalau ada anomali politik, misalnya keinginan yang berbeda antara publik dan kelompok, itu yang jadi ujian cukup berat," kata Hanta.

Untuk mengatasi permasalahan kepentingan tersebut, Hanta mengatakan, Jokowi harus dibantu oleh tim negosiasi dan komunikasi politik yang mumpuni. Ia menyebutkan, salah satunya adalah para menteri di tim Kabinet Kerja Jokowi.

"Itu dari segi internal untuk komunikasi dengan paling tidak lima kelompok tadi. Itu tidak mungkin Jokowi bisa hadapi sendiri," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement