Sabtu 07 Feb 2015 21:24 WIB

Polisi Masih Dalami Laporan KPAI

Rep: C07/ Red: Julkifli Marbun
Rikwanto
Foto: Republika/Rakhmawaty
Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan saat ini tim penyidik Bareskrim Mabes Polri masih mempelajari laporan penulis dan penerbit buku "Saatnya Aku Belajar Pacaran" yang ditulis Toge Aprilianto.

"Masih dipelajari dulu laporannya maupun isi buku tersebut," jelas Rikwanto di Mabes Polri, Sabtu (7/2).

Sebelumnya Kamis (5/2) lalu, tim KPAI melaporkan Toge dan Penerbit ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/147/II/2015/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2014. Buku setebal 218 halaman itu menuai kecaman di media sosial dan media massa. Buku tersebut berisi tentang bercinta, sikap remaja atau anak baru gede seputar pacaran, dan hubungan anak dengan orang tua.

Buku itu memuat judul bab seperti Pedekate, Pesaing Temen Hobi, Orang Tua, Seks, Patah Hati, serta Mantan. Setiap bab terdiri atas sejumlah kumpulan tulisan. Toge menggambarkan beberapa situasi dan gaya pacaran anak muda sekarang.

Hal tersebut sangat bertentangan dengan perlindungan anak, karena sudah merupakan hak seorang anak untuk memperoleh informasi yang sehat. Muatan buku tersebut juga bertentangan dengan norma kesusilaan.

Toge diduga melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 1 (1), Pasal 4 (1), Pasal 15, Pasal 29, Pasal 38 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 27 (1), Pasal 45 (1), Pasal 52 (1) UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement