Rabu 11 Feb 2015 09:56 WIB

Atur Area Merokok, Pemkot Sukabumi Keluarkan Perwal

Rep: Riga Iman/ Red: Angga Indrawan
Dilarang merokok
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Dilarang merokok

REPUBLIKA.CO.ID SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi akan mengeluarkan peraturan wali kota (Perwal) mengenai larangan merokok di sejumlah tempat. Hal ini sebagai tindaklanjut dari penerapan peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Perwal ini di antaranya mengatur ruangan atau tempat merokok di perkantoran," ujar Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz, Rabu (11/2). Pasalnya, saat ini masih ada perkantoran yang membangun ruangan smoking area tidak sesuai dengan perda.

Dalam aturannya terang Muraz, area merokok tersebut ditempatkan di pojok dan harus jauh dari pintu masuk dan keluar perkantoran. Selain itu harus jauh dari tempat kerja dan berlalu lalang orang.

Dalam Perda, masyarakat dilarang merokok di tujuh lokasi yakni fasilitas pelayanan kesehatan, proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.

Jika melanggar ketentuan larangan merokok di tempat itu maka ada sanksi tegas yang tercantum dalam Perda. Dalam ketentuan tersebut disebutkan pelanggar akan dikenakan sanksi satu bulan kurungan atau pidana denda sebesar Rp 1 juta.

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement