Rabu 11 Feb 2015 20:18 WIB

Anggota DPRD Lombok Barat Sidak Vila Tak Berizin

Rep: C75/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa vila-vila di kawasan Pantai Senggigi yang diduga tidak memiliki izin usaha (komersil).

Berdasarkan pantauan Republika, Rabu (11/2), anggota DPRD memulai sidak pukul 13.00 Wita ke The Riverside Vila di Dusun Kerandangan, Lombok Barat. Pada pukul 14.00 Wita melanjutkan ke Vila Mangsit.

Saat para dewan menanyakan surat-surat izin usaha komersil, pemilik Vila, Moh Rukhi langsung menunjukan beberapa lembar surat izin usaha vila miliknya.

Moh Rukhi mengaku terkejut dengan sejumlah pemberitaan media massa lokal yang menyebutkan vila miliknya tidak memiliki izin usaha komersil. "Kita yang punya izin komersil dikira tidak punya izin. Adil nggak menuduh yang tidak bersalah," ujarnya kepada para dewan.

Dengan nada tinggi, ia memperlihatkan surat-surat kepada dewan yang berisi izin usaha, izin mendirikan bangunan dan izin pariwisata. Serta, kwitansi setoran pajak. "Ini sebagai bentuk transparansi saya kepada dewan dan media," katanya.

Anggota dewan juga meminta surat-surat terkait izin usaha Villa Jati Mangsit kepada pemiliknya, Antonela, warga Italia. Dirinya mengaku tidak memegang surat-surat tersebut. Sebab, semua surat dipegang suaminya yang tengah berada di Surabaya.

"Saya tidak memegang dokumen karena dipegan suami (Usup). Dia lagi di Surabaya," katanya.

Namun, dirinya mengklaim mempunyai surat izin usaha komersil villanya. Karena, tiap bulan selalu membayar pajak.

Ketua Pansus Perizinan Kabupaten Lombok Barat, Nurul Hidayah mengatakan pihaknya melakukan sidak berdasarkan data Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang menyebut ada 17 vila di kawasan Senggigi yang tak berizin.

"Jadi dari 2 vila yang didatangi, Villa Rverside ada izin, ada bukti pembayaran pajak. Mangsit belum ada data izin usaha karena yang memegang surat izin tengah tidak ada," katanya.

Ia menuturkan, pihaknya juga akan melakukan kroscek ke pihak Dispenda, karena mereka menyebut vila-vila tersebut termasuk Riverside hanya memiliki izin pribadi. Padahal setelah dikroscek, Riverside memiliki izin usaha karena terdapat penarikan pajak.

"Berarti ada apa (Dispenda). Bisa jadi ada oknum yang bermain. Kalau ada penyelewengan akan memanggil pihak yang terkait soal pajak-pajak itu," ungkapnya.

Camat Batu Layar, Senggigi, Kabupaten Lombok Barat mengatakan pihaknya kesulitan dalam mengontrol keberadaan vila-vila yang tidak berizin. Pasalnya, pihaknya tidak mempunyai data valid seputar itu.

Sebelumnya, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Barat memiliki data 17 vila-vila di Kawasan Senggigi yang diduga tidak memiliki izin usaha pariwisata.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement