REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Pemerintah Jepang akan mewajibkan para pekerja untuk memanfaatkan uang cuti minimal lima hari dalam setahun untuk mengurangi kelelahan fisik dan mental para pekerja.
Dari survei yang dilakukan Kementerian Tenaga Kerja Jepang pada 2013, mayoritas pekerja hanya memanfaatkan sembilan dari 18 hari fasilitas uang cuti mereka.
Dari survei yang sama, satu dari enam pekerja bahkan sengaja tidak mengambil uang cuti mereka, demikian dilansir Jiji Press, awal pekan lalu.
Pemerintah ingin mendorong penggunaan uang cuti ini hingga 70 persen pada 2020 dan tengah meminta persetujuan legislatif untuk usulan ini. Serikat pekerja dan pemerintah sebelumnya sudah mendiskusikan ini.
Kultur Jepang dimana para pekerja melakukan pekerjaan dalam rentang waktu panjang dan tidak dibayar saat lembur sempat dikritik. Sebab ini menimbulkan gangguan mental dan fisik, bahkan belakangan muncul istilah karoshi (mati karena banyak bekerja) di kalangan pekerja.