REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Wali Kota Depok, Mohammad Idris menggeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 800/5135-BKPSDM tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi pegawai (ASN) selama periode Hari Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dalam masa pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19).
"Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dilarang bepergian keluar daerah dan cuti selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Terhitung mulai tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022," ujar Idris di Balai Kota Depok, Senin (13/12).
Larangan bepergian ke luar kota dikecualikan bagi pegawai ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor. Seperti contohnya wilayah Jabodetabek.
"Juga dikecualikan bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas dan ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja," jelas Idris.
Selain itu, lanjut Idris, aturan larangan keluar kota dikecualikan bagi pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut dengan terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
"Bagi ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan dan mematuhi salah satunya peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penangan Covid-19," terangnya.
Sementara pembatasan cuti dikecualikan untuk cuti melahirkan, sakit dan cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lalu, cuti melahirkan atau sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," kata Idris.