Kamis 12 Feb 2015 13:10 WIB

Jelang MEA, Usaha Kecil Diminta Gabung ke Kadin

Rep: c80/ Red: Dwi Murdaningsih
Pengusaha UMKM
Foto: Ditjen Pajak
Pengusaha UMKM

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Bandung, meminta agar semua usaha kecil dan menengah (UMKM) menjadi anggota mereka. Sebab, Selain untuk membantu meningkatkan managemen usaha, keanggotaan Kadin juga  dibutuhkan untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

"Ini sudah diperkuat dengan Surat Edaran Bupati yang segera kami sebarkan. Semua UKM harus masuk menjadi anggota Kadin," kata Ferry Sandiyana, Ketua Kadin Kabupaten Bandung, Kamis (12/2).

Ferry menuturkan, selain untuk memberikan perlindungan hokum, keanggotaan tersebut juga sekaligus untuk menginventarisasi jumlah UMKM di Kabupaten Bandung. Pasalnya, sampai saat ini belum ada data pasti mengenai jumlah pelaku dan jenis UMKM.

Oleh karena itu, lanjut Ferry, pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung dalam melakukan inventarisasi UKM yang ada. Untuk kemudian dilakukan berbagai langkah untuk mengembangkannya.

"Kami menargetkan UKM sebanyak-banyaknya untuk jadi anggota Kadin. Yang pasti, semua jenis UKM bisa masuk Kadin,’’ tuturnya.

Selain itu juga, Ferry mengungkapkan, sejumlah produk UKM dari Kabupaten Bandung, seperti kuliner dan kerajinan tangan bisa bersaing dengan produk-produk sejenis di luar daerah. Namun, dirinya menyesalkan, sejumlah produk tersebut belum memiliki pengemasan dan sistem pemasaran yang baik.

Dengan menjadi anggota Kadin, Ferry mengatakan, para pelaku UKM tersebut akan diberi berbagai pelatihan managemen usaha. Seperti pengemasan produk dan sistem pemasarannya. Mereka juga akan mendapatkan perlindungan hukum jika menemukan masalah dalam usaha perdagangan mereka.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement