Kamis 12 Feb 2015 15:59 WIB

DPRD DKI: Ahok Mengada-ada Soal RAPBD

Rep: c 97/ Red: Indah Wulandari
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri).
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Pernyataan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tentang dugaan adanya oknum yang mengutak-atik RAPBD hingga ditolak Kemendagri dinilai mengada-ada.

Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik menganggap menyebutkan bahwa RAPBD yang diserahkan Pemerintah Provinsi DKI ke Kementerian Dalam Negeri bukanlah format e-Budgeting sebagaimana yang disampaikan Gubernur sebelumnya.

"Wah Ahok mengada-ada. Itu bukan format e-Budgeting. Tapi, yang diserahkan ke Kemendagri itu RAPBD yang tidak disetujui bersama oleh DPRD," tutur anggota Fraksi Gerindra itu, Kamis (12/2).

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang Undang berkas yang diserahkan pada Kemendagri harus merupakan RAPBD yang telah disetujui oleh DPRD.

Selain itu Taufik mengatakan bahwa ada manipulasi dan mark up dalam RAPBD yang diserahkan Pemprov ke Kemendagri. Menurutnya manipulasi tersebut adalah hasil perbuatan pemerintah eksekutif. Taufik menambahkan bahwa DPRD memiliki fungsi budgeting.

Jadi rancangan anggaran yang diserahkan harus dibubuhi tanda tangan DPRD. Makka itu, menurutnya wajar saja, Kemendagri mengembalikan draft tersebut.

"Kronologisnya, hasil paripurna yang kami setujui itu, kami serahkan pada eksekutif. Supaya pemprov menyerahkannya pada Kemendagri. Setelah di Kemendagri, rupanya RAPBD yang diserahkan bukanlah rancangan anggaran yang kami disetujui di paripurna," papar Taufik.

Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP, Gembong Warsono membenarkan hal tersebut. Menurutnya mau tidak mau, Pemprov harus mengikuti aturan format Kemendagri.

Ia menyebutkan, kalau Ahok tetap ingin menggunakan format e-Budgeting, harus ada penyesuaian yang dilakukan Kemendagri bagi semua daerah. Karena format RAPBD berlaku bagi semuanya. Sedangkan format RAPBD ini diatur oleh Undang Undang.

"Ya boleh Pemprov punya planning. Tapi kan semua ada aturannya," kata Gembong.

Oleh sebab itu, ia menyarankan agar Pemprov DKI segera merevisi format RAPBD sesuai dengan ketentuan yang ada.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement