REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Yudisial (KY) Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Imam Anshori Saleh mengatakan, ada banyak kewenangan yang harus diberikan kepada institusinya kalau amandemen UUD 1945, dilakukan. Salah satunya, terkait kewenangan yang menyangkut etika hakim, termasuk hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang dulu di UU pertama, UU Nomor 22 Tahun 2004 kita bisa awasi MK. Ternyata sekarang sulit untuk mengembalikan. Makanya nanti kalau ada amandemen UUD 1945, banyak kewenangan yang harus diberikan pada KY, termasuk tentang MK itu," kata Imam saat ditemui Republika usai mengisi acara di Matraman, Jakarta Timur, Kamis (12/2).
Selain itu, Imam mengatakan, KY juga ingin mendapatkan kewenangan untuk bisa memberikan sanksi secara langsung atau kewenangan polisional. Selama ini, lanjutnya, KY hanya bisa menyampaikan usulan atau rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menindak hakim-hakim yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
"Jadi seperti DKPP itu bisa usul dan menjatuhkan sanksi. Kalau sekarang kan seolah masih tindakan oleh MA, apakah dilaksanakan atau tidak (usulan). Kalau itu ada, hakim akan lebih memperhatikan kami, dalam arti segan karena kita bisa memberikan sanksi," ujar mantan wakil ketua KY tersebut.
"Minimal kalau tidak ada kewenangan lain, paling enggak, (usulan) sanksi harus segera dilakukan, tidak ditawar-tawar. Kalau MA kan milih-milih, dilaksanakan atau tidak, baik atau tidak," kata Imam lagi.
Imam pun mengeluhkan pemotongan anggaran KY berkali-kali. Ia mengaku, para komisioner KY sudah menghadap ke Presiden Jokowi terkait kendala tersebut. "Karena pemotongan itu, kita mau jalan nggak jadi-jadi. Saya harap ke depan tidak ada pemotongan lagi," ujarnya.