Kamis 12 Feb 2015 22:55 WIB

Begini Tahapan Memilih Hakim Agung

Rep: C82/ Red: Karta Raharja Ucu
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Yudisial (KY) Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurrahman Syahuri mengungkapkan tahapan dalam memilih seorang Hakim Agung.

Setelah melewati seleksi tahap kualitas calon Hakim Agung akan diuji dan diseleksi oleh sepuluh mantan hakim agung, dan empat tenaga ahli dengan objektif dan akuntabel. KY, lanjutnya, hanya akan menguji dari satu sisi saja.

Setelah itu, Taufiq mengatakan akan ada seleksi integritas. Pada tahap ini, Komisioner KY akan sangat hati-hati menyeleksi karena menyangkut kepribadian dan etika calon Hakim Agung.

"Apalah artinya pintar kalau etika rendah. Itu nggak usah dipakai karena jadi penyakit di kemudian hari," kata Taufiq, Kamis (12/2).

Tahap selanjutnya adalah melihat rekam jejak seorang Hakim Agung dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analsis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI. Menurutnya, ini menjadi tahapan yang penting untuk melihat kualitas dan latar belakang seorang calon Hakim Agung.

Taufiq pun mengatakan, dalam perekrutan, KY hanya akan menjaring paling banyak delapan Hakim Agung. Jika yang lulus hingga tahap akhir berjumlah lebih dari delapan, maka KY akan berkonsolidasi dengan DPR.

"Jika yang lulus ada 20 orang dan kita hanya ambil delapan kemudian diajukan ke DPR dan jika dipangkas lagi menjadi lima, mau dikemanakan 15 orang yang berkompeten tersebut? Jadi saya berkonsultasi kepada DPR untuk menyimpan sisanya agar saat dibutuhkan kita tidak membuang waktu dan uang untuk perekrutan lagi," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement