REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- DPRD Kabupaten Semarang memberikan tenggat waktu 1,5 bulan kepada PT Insan Paq Indonesia untuk memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik perusahaan.
Kalau sampai tenggat waktu yang diberikan perusahaan tersebut tak segera melaksanakannya, DPRD bakal merekomendasikan Bupati Semarang untuk mencabut izin gangguan (HO) dan izin usaha yang dikantongi.
Hal itu menjadi salah satu rekomendasi Komisi C DPRD Kabupaten Semarang terkait dengan penanganan persoalan pencemaran sungai klampok, di Kecamatan Bregas.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Ngesti Nugraha mengatakan, rekomendasi itu untuk menindaklanjuti berbagai temuan pihaknya, saat melakukan sidak di sungai klampok dan IPAL sejumlah perusahaan di sekitarnya.
Berdasarkan temuan di lapangan, IPAL perusahaan ini ternyata tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Sehingga, air yang dibuang melalui outlet ke badan sungai Klampok kualitasnya belum memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan.
Bahkan perusahaan yang bergerak di bidang laundri tersebut juga belum mengantongi Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dari instansi terkait. Karena itu komisi C memberi tenggat waktu 1,5 bulan untuk memperbaiki IPAL sesuai rekomendasi yang diberikan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Semarang.
Jika dalam tenggat waktu yang diberikan tidak dilaksanakan perusahaan yang bersangkutan tidak segera memenuhi rekomendasi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, Komisi C akan merekomendasikan pencabutan HO dan izin usaha PT Insan Paq Indonesia kepada Bupati Semarang.
Selain itu, pihaknya juga merekomendasikan agar PT Insan Paq Indonesia menggeser outlet IPAL 50 meter ke arah hulu sungai klampok. "Hal ini untuk memudahkan proses pemantauan, pengendalian dan pengawasan," kata Nugraha, Jumat (13/2).
Sementara itu Kepala BLH Kabupaten Semarang, Nurhadi mengatakan semua air limbah perusahaan harus dilakukan pengolahan hingga baku mutunya terpenuhi sebelum dibuang ke badan sungai.
Prinsip dasarnya air limbah harus diolah, termasuk membuang limbah langsung ke tanah, meskipun di lingkungannya sendiri, tidak diperkenankan. "Karena tindakan ini akan mempengaruhi, baik langsung atau tidak langsung, lingkungan sekitar," ujarnya,