REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Penasihat Hukum Yayasan Az Zikra Zulhendri Hasan mengatakan, pihaknya kini tengah konsen terkait proses hukum atas penyerangan kompleks Az Zikra pimpinan Ustaz Arifin Ilham tersebut.
Terlepas dari pemicu penyerangan itu adalah terkait spanduk, menurut dia itu merupakan persoalan lain.
"Yang jelas konsen kita saat ini pada proses hukum. Terlepas soal spanduk itu konteks lain, penyerangan ini merupakan tindak kejahatan," ujar Zulhendri kepada Republika Online,belum lama ini.
Lebih lanjut ia menyampaikan, Az Zikra mengapresiasi Kepolisian Resor Cibinong Bogor yang telah proporsional menangani kasus penyerangan itu. Dia berharap, ke depannya proses hukum berjalan objektif guna mengantisipasi kemelut panjang dari persoalan ini.
"Kita berharap institusi hukum membawa peristiwa ini sampai ke pengadilan. Peristiwa ini bisa dijerat pasal tentang pengoroyokan, penculikan dan lainnya," lanjutnya.
Dia menambahkan, dalam kacamata hukum, hukuman tidak hanya bisa dijatuhkan pada pelaku pengeroyokan saja. Melainkan semua pihak yang terlibat. Karena itu merupakan rencana atau niat bersama melakukan penyerangan.
Di samping itu, dia juga menuturkan kronologis penyerangan kompleks Az Zikra yang terjadi pada Rabu malam (11/2). Sebelum terjadi penyerangan, sebetulnya saat itu, hanya ada dua sepeda motor dengan empat orang yang menanyakan tentang spanduk pada satpam Yayasan Az Zikra.
Namun tiba-tiba segerombolan sekitar 40 orang datang dan memaksa penjaga keamanan untuk menemui Ketua RW guna menanyakan soal spanduk tersebut. Sebelum mendatangi rumah RW tersebutlah, Ketua Penegak Syariat Az Zikra Faisal Salim sempat terlibat diskusi.
Sampai akhirnya terjadi penganiayaan pada Faisal. Sebelumnya, salah satu dari gerombolan massa itu juga ada yang berpura-pura menjatuhkan diri. Baru setelah ada yang melihat Faisal diseret-seret, warga langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Cibinong, Bogor.