REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akses internet kini kerap dimanfaatkan oknum tak bertanggungjawab di Indonesia untuk menyebarkan dan menjual video dengan konten pornografi. Pemberantasan bisnis ilegal ini menjadi tantangan tersendiri bagi kepolisian.
"Kesulitannya, yang namanya mencari pelaku secara online itu kan tidak segampang itu," Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Huda kepada ROL, Jumat (13/2).
Hilarius menyatakan dalam menindak pelaku penyebaran video berkonten pornografi, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan oleh kepolisian. Selain itu, pertumbuhan laman yang dimanfaatkan oknum tertentu untuk menyebarkan konten pornografi juga pesat.
Pasalnya, untuk membuat portal atau lamannya juga cukup mudah, tidak ada halangan. Selain itu, Hilarius menyatakan Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya baru bisa menindak pelaku penyebaran konten pornografi secara online jika pelaku merupakan warga negara Indonesia.
Hanya saja, laman-laman yang menyebarkan konten pornografi bisa datang dari mana saja, termasuk dari luar negeri. Jika pelaku berasal dari luar negeri, maka penindakan akan agak sulit dilakukan. "Kalau dia ada di sana, di Timur Tengah (misalnya), kan agak sulit kita mencarinya," lanjutnya.
Dalam upaya pemberantasan bisnis ilegal penyebaran konten pornografi melalui internet, Hilarius menyatakan perlu melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu,Hilarius menyatakan kerjasama dengan pihak-pihak bank juga perlu dilakukan.
Pasalnya, bisnis semacam ini pasti menggunakan transaksi antar rekening, dan ini juga perlu ditelusuri. "Yang namanya kejahatan di dalam online itu ya kewalahan lah. Baru kita blokir, masuk lagi (yang lain)," jelas Hilarius.
Ia menyatakan dalam satu atau dua detik setelah pemblokiran satu situs bermuatan konten pornografi, situs penyebar konten pornografi lainnya bisa muncul. Pasalnya, yang oknum yang membuat situs serupa tak hanya berasal dari Indonesia, melainkan dari seluruh dunia dan kontennya bisa diakses oleh siapa saja di mana pun.
Meski tantangan dalam memberantas situs atau laman penyebar konten pornografi cukup berat, Hilarius menyatakan pihak kepolisian tidak akan menyerah. Kepolisian akan terus melakukan patroli-patroli siber untuk menindak pelaku bisnis ilegal yang menyebarkan konten pornografi secara online.
Dalam mengungkap kejahatan siber ini, polisi biasanya melakukan penjebakan. Polisi biasanya menyamar sebagai pembeli dan menangkap tangan pelaku. Ini dilakukan untk membuktikan bahwa pelaku memang menjual konten porno yang ada dalam situsnya, bukan sekedar mengunggah saja.
"Kalau hanya webnya saja yang porno tapi dia bukan sebagai penjual, mungkin akan ditelusuri lagi untuk lebih jelas maksudnya," ungkapnya.