REPUBLIKA.CO.ID, CIPONDOH -- Sejumlah warga Perumahan Pendidikan dan Kebudayaan (PDK) Cipondoh Indah, Kelurahan Cipondoh, Tangerang mengeluh. Sebab tumpukan sampah tak pernah diangkut petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Tangerang karena warga enggan membayar uang tambahan.
"Dipinta uang Rp 100 ribu, kalau tak dikasih petugas tidak mau mengangkut sampahnya," tutur Liesdia warga RT 06/05 Kelurahan Cipondoh kepada ROL, Jumat (13/2).
Padahal, kata Liesdia, setiap bulan ia sudah membayar iuran kebersihan pada ketua RT 06 sebesar Rp 55 Ribu. Alhasil, sudah beberapa hari Liesdia terpaksa membuang sendiri tumpukan sampah yang menggunung di bak sampah depan rumahnya.
Liesdia mengatakan, pungli yang dilakukan petugas DKP tersebut, bukan pertama kalinya. "Bulan kemarin diminta, sampai dikejar mobilnya. Cuma kasih Rp 20 ribu saja," tuturnya.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang, Ivan Yudianto saat dikonfirmasi mengatakan, retribusi kebersihan DKP Kota Tangerang harus sesuai dengan Perda yang berlaku. Ivan menegaskan akan menindak tegas bila mendapati petugas kebersihan yang melakukan pungli.
"Kita tidak ada pungutan liar, tidak ada pungutan liar,retribusi harus sesuai perda yang berlaku dan tidak ada pungutan lain," tuturnya.