Ahad 15 Feb 2015 19:45 WIB

Pemerintah Didesak Tuntaskan Renegosiasi Kontrak Tambang

Rep: c85/ Red: Satya Festiani
Smelter (Ilustrasi)
Smelter (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mendesak Pemerintah untuk segera menuntaskan proses renegosiasi Kontrak Karya Pertambangan Mineral dan Batubara secara transparan dan akuntabel. Koordinator nasional PWYP Maryati Abdullah menjelaskan bahwa proses renegosiasi kontrak karya pertambangan merupakan salah satu konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

"Renegosiasi tersebut terutama menyangkut 6 isu strategis: luas wilayah kerja; kelanjutan operasi pertambangan; penerimaan negara; kewajiban pengolahan dan pemurnian; kewajian divestasi; kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang dan jasapertambangan dalam negeri," jelas Maryati, Ahad (15/2).

Sesuai dengan ketentuan peralihan dari UU Nomor 4/2009, lanjut Maryati, penyesuaian tersebut harus dilakukan dalam maksimal 1 (satu) tahun, kecuali mengenai kewajiban pemurnian yang diberi waktu hingga maksimal 5 (lima) tahun sejak peraturan tersebut diundangkan. Maryati menilai pemerintah harus secara transparan menyampaikan kepada publik perkembangan hasil-hasil renegosiasi tersebut, termasuk memaparkan alasan dan kendala kenapa target tersebut tidak tercapai.

"Salah satu proses renegosiasi yang menjadi sorotan publik saat ini adalah PT. Freeport Indonesia," ujar Maryati. Perusahaan pemegang kontrak karya yang akan berakhir tahun 2021 tersebut baru saja mendapat perpanjangan ijin ekspor konsetrat, meskipun tidak menunjukkan kewajiban signifikan dalam memenuhi kewajiban pembangunan smelter sebagaimana terdapat dalam MOU yang berakhir 24 Januari 2015 kemarin.

"Pemerintah juga harus memperhatikan concern Pemerintah Daerah terkait keinginan agar pabrik smelter PT. Freeport dibangun di Papua," lanjut Maryati.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement