REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam telah mengatur terkait hukum tindak kekerasan. Ustaz Felix Siauw menyatakan bahwa kekerasan dihalalkan dan diharamkan dalam batas tertentu.
"Tetapi soal penyerangan seperti kasus Az Zikra misalnya, Islam tidak memperbolehkan, itu tidak bisa ditolerir dari dalil manapun," ujar Ustaz kepada Republika Online di Setiabudi Jakarta.
Terlepas dari hal-hal yang melatarbelakangi penyerangan itu, maka yang melakukan menurutnya tetap salah. Bagaimanapun, kembali ditegaskannya, tindak penganiayaan dalam kasus itu tidak dibenarkan dalam Islam.
"Kita tidak tahu apa yang melatari belakangi penyerangan itu tapi yang jelas hal tersebut salah bagi yang melakukan dan harus segera bertaubat," kata Ustaz lagi.
Di samping itu menurut Ustaz, negara juga harus turun tangan dan menindak tegas kelompok penyerang. Kelompok massa itu harus dijatuhi sanksi sesuai proses hukum agar tidak memicu peristiwa yang lebih memanas lagi.
"Ini juga yang terjadi adalah soal standar di negara kita. Mana kelompok sesat dan tidak, mana yang boleh dan tidak. Maka bila itu semua sudah ditentukan, bisa selesai semuanya," katanya menambahkan.