Senin 16 Feb 2015 21:20 WIB

Samad Vs Hasto, Komisi III Bentuk Panja

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Esthi Maharani
Ketua KPK Abraham Samad.
Foto: Republika/Wihdan H
Ketua KPK Abraham Samad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI mendesak pembentukan Panitia Kerja (Panja) terkait kisruh etik yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Panja dibentuk, untuk mengurai kebenaran laporan Plt. Sekjen PDI P, Hasto Krisyanto tentang sepak terjang pimpinan lembaga anti rasuah tersebut saat pilpres 2014.

Ketua Komisi III, Aziz Syamsuddin menerangkan, panja diperlukan lantaran, Samad adalah pemimpin lembaga hukum yang diduga melakukan pelanggaran etik. Pelanggaran itu, dikuak oleh Hasto, sebagai 'balasan' atas penjegalan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.

"Dewan etik itu kewenangan KPK sebagai lembaga. Tapi, DPR kewenangannya membentuk panja," kata dia, usai rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (16/2).

Aziz melanjutkan jika rangkaian aksi Samad itu benar, tentunya adalah pelanggaran. Sebab, KPK mengharamkan pimpinannya bertemu, apalagi menjanjikan sesuatu kepada pihak lain terkait perkara yang sedang diselidiki.