REPUBLIKA.CO.ID, KOPENHAGEN -- Polisi telah menetapkan dua pria yang ditangkap beberapa waktu lalu sebagai tersangka karena membantu penyerang Kopenhagen, Senin (16/2). Mereka ditangkap dengan tuduhan membantu menyediakan senjata dan persembunyian.
Mereka juga yang membantu membuang senjata tersebut. Dua pria ini akan ditahan selama 10 hari. Pengacara pembela untuk salah satu tersangka, Michael Juul Eriksen mengatakan mereka berdua membantu pelaku saat polisi melakukan pencarian.
Asisten Eriksen, Anders Rohde mengatakan para jaksa telah meminta hakim menempatkan mereka di kurungan tunggal. Mereka dipenjara dalam waktu singkat karena bukti yang melawan mereka sangat sedikit.
Rohde berbicara pada wartawan setelah mendengar kesaksian dari dua tersangka. Kesaksian tersebut dilakukan tertutup selama kurang lebih empat jam. Identitas mereka tidak dipublikasikan.