Selasa 17 Feb 2015 13:15 WIB

Kata Kompolnas Terkait 6 Nama Baru Calon Kapolri

Rep: C82/ Red: Ilham
Relawan Jokowi Indonesia menggelar aksi dukungannya terhadap pemerintahan Jokowi dan menuntaskan kasus KPK-POLRI di kawasan Car Free Day, Jakarta, Ahad (15/2).  (foto : MgROL_34)
Relawan Jokowi Indonesia menggelar aksi dukungannya terhadap pemerintahan Jokowi dan menuntaskan kasus KPK-POLRI di kawasan Car Free Day, Jakarta, Ahad (15/2). (foto : MgROL_34)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Edi Hasibuan mengatakan, sebaiknya semua pihak menunggu putusan yang akan diambil presiden terkait Kepala Polri baru.

"Kan menunggu putusan presiden dulu," kata Edi kepada Republika, Selasa (17/2). Terkait daftar nama calon pengganti colon tunggal Budi Gunawan yang telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo, Edi mengaku nama itu sudah menjadi kewenangan Jokowi. "Nama-nama calon Kapolri baru juga udah ada di presiden. Tinggal presiden saja yang memutuskan." 

Edi mengatakan, nama calon Kapolri baru untuk cadangan pengganti BG sudah bukan menjadi masalah lagi bagi Kompolnas.  "Kalau BG dilantik, ya enggak jadi, kalau enggak dilantik ya udah ada nama cadangan. Kita tunggu saja putusan presiden, melantik atau tidak," ujarnya.

Hal senada disampaikan anggota Kompolnas, Adrianus Meliala. Menurutnya, dengan sudah diajukannya enam nama calon Kapolri baru, berarti tugas Kompolnas sudah selesai. "Sudah selesai tugas kami, kami kan sudah kirimkan nama-nama, udah nggak ada urusan lagi," ujarnya.

Untuk diketahui, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan dikabulkan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Hal ini menyebabkan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Hakim Sarpin juga memutuskan bahwa surat perintah penyidikan tanggal 12 Januari 2015 tentang penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar hukum. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement