REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli Hukum Tata Negara, Irman Putra Siddin menyatakan Abraham Samad Harus berhenti sementara karena statusnya sudah menjadi tersangka. Hal ini mengacu pada Undang Undang KPK No 30 Tahun 2002.
Irman menyatakan sejak diputuskan hari itu juga jadi tersangka, maka Abraham Samad wajib berhenti sementara. Selain itu, kata dia, dia selaku pimpinan KPK tak boleh ikut dalam rapat dan pengambilan keputusan yang dilakukan oleh KPK. " Itu aturan hukum positifnya seperti itu," kata dia, Selasa (17/2).
Dia menambahkan terkait surat keputusan presiden (Keppres) yang dibutuhkan dalam status Abraham Samad yang berhenti sementara, sifatnya hanya administratif. "Yang penting Abraham Samad paska ini wajib langsung mundur sementara. Itu esensinya," kata dia.
Hari ini, Selasa (17/2) Abraham Samad ditetapkan oleh Polda Sulselbar menjadi tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen kependudukan.
Kasus ini awalnya bermula dari laporan warga Pontianak, Kalimantan Barat bernama Feriyani Lim. Ia menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen paspor.
Kasus ini pun menyeret Ketua KPK karena Feriyani Lim masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.