REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI memasuki reses lagi untuk masa persidangan kedua tahun 2014-2015, selama 32 hari kalender pada 19 Februari hingga 22 Maret 2015.
Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan hal itu dalam pidatonya pada rapat paripurna penutupan masa persidangan kedua tahun 2014-2015 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (18/2).
Dia mengatakan reses adalah bagian dari masa persidangan, di mana anggota DPR RI mengunjungi daerah pemilihannya masing-masing untuk menyerap aspirasi yang merupakan bagian dari tugas konstitusional.
Kegiatan kunjungan kerja selama masa reses, kata dia, akan dilakukan secara kelompok bersama anggota komisi maupun secara perorangan ke daerah pemilihannya masing-masing. "Kepada masyarakat, dapat memanfaatkan masa reses ini untuk menyampaikan seluruh persoalan yang dihadapi di daerahnya," katanya.
Menurut Novanto, sesuai Pasal 195 Tata Tertib DPR RI, anggota DPR RI akan mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah di daerah pemilihannya masing-masing.
Sebelumnya, pada rapat paripurna penutupan masa persidangan pertama dan pembukaan masa sidang kedua tahun 2014-2015, pimpinan DPR RI sudah melakukan pemantapan reformasi DPR RI menuju terbentuknya DPR modern yang berbasis pada prinsip transparansi, penggunaan teknologi informasi, dan representasi masyarakat.
Menurut dia, langkah-langkah itu telah dijabarkan dalam perencanaan yang menjadi pedoman pelaksanaan tahapan implementasi reformasi DPR RI periode 2015-2019. Masa persidangan kedua tahun 2014-2015 hanya 38 hari kalender atau 28 hari kerja.