REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPD RI, I Gede Pasek Suardika menilai tidak ada istilah kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyebut, setiap tuduhan yang dilayangkan pada para pimpinan KPK tinggal dibuktikan di pengadilan.
"Jangan hanya karena saat pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka lalu itu disebut kriminalisasi. Masalah keterlibatan pimpinan KPK dalam kasus misalnya, tinggal diselesaikan di pengadilan," ujar Pasek kepada ROL, Rabu (20/2).
Mantan anggota DPR RI itu mengatakan, KPK bukan berarti bisa kebal hukum. Semua orang di mata hukum, kata dia, adalah sama. Pada akhirnya, siapa yang bekerja dengan baik, maka hukum itu sendiri yang akan melindungi.
"Jangan sampai misalnya kalau KPK melanggar aturan itu disebut menegakkan hukum. Tetapi jika orang lain melanggar aturan disebut tetap melanggar," kata dia menambahkan.