REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK berencana memanggil Suryadharma Ali alias SDA untuk memperoleh keterangan terkait kasus korupsi dana haji. Namun, mantan menteri agama tersebut mengaku enggan datang pemeriksaan.
SDA mengangguk saat Republika bertanya tentang rencana kedatangannya dalam pemeriksaan kasus korupsi dana haji. Awalnya SDA enggan menjawab dan melimpahkan wewenang menjawab pada kuasa hukumnya.
Setelah didesak dirinya tidak akan datang pada pemeriksaan yang dijadwalkan esok, ia hanya mengangguk."Kita lihat mana yang terbaik," ujarnya saat usai melakukan konfersi pers di Jakarta Selatan, Senin (23/2).
Keengganan itu menyusul dirinya yang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Dia juga tak menampik ketidakhadirannya saat KPK memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi dana haji tarkait mengulur waktu sampai mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.
"Tapi memang benar Pak SDA sedang sakit saat panggilan pertama," ujar kuasa hukum SDA, Humphrey, Senin (23/2).
Humphrey mengingatkan agar KPK dan segala pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini di PN Jaksel. Humphrey menambahkan, pihaknya dan SDA akan berkonsentrasi pada proses praperadilan ini ketimbang mematuhi panggilan KPK. "Karena penetapan tersangkanya tidak sah sesuai prosedur hukum," tambah Humphrey.