REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan memberikan dua sanksi pembekuan izin kepada maskapai Lion Air. Sanksi itu diberikan akibat terjadinya penundaan penerbangan secara beruntun pada pekan lalu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo menjelaskan, sanksi pertama berupa pembekuan sementara pengajuan izin rute baru maskapai berlogo singa tersebut.
Kemenhub tidak akan memberikan izin rute baru sampai Lion Air dianggap sudah memiliki standar prosedur pengoperasian (SOP) yang mumpuni dalam menangani krisis penundaan penerbangan ataupun pembatalan penerbangan.
"Kalau sudah memiliki prosedur dalam menangani delay dan kami yakin itu bagus, baru izin tersebut bisa kami cabut," kata Suprasetyo di kantornya, Senin (23/2).
Selain pembekuan izin rute baru tersebut, Kemenhub juga membekukan izin terbang bagi rute yang selama 21 hari tidak diterbangkan Lion Air. Salah satu rute tersebut adalah rute Ujung Pandang-Jayapura.
Suprasetyo mengatakan maskapai yang tidak menerbangkan rute selama 21 hari secara otomatis dibekukan izin penerbangannya untuk rute tersebut. Maskapai kemudian harus mengajukan izin ulang kepada Kemenhub untuk mengaktifkan rute tersebut.
"Khusus Lion Air, mereka tidak bisa mengajukan kembali izin rute tersebut sampai SOP selesai dibuat dan disampaikan kepada Kemenhub," ujarnya.
Selain sanksi pembekuan rute baru dan rute yang tidak diterbangi selama 21 hari, Lion Air juga dikenakan sanksi administratif. Suprasetyo mengatakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 146, Lion Air harus bertanggung jawab terhadap kerugian karena keterlambatan penerbatan.
Tanggung jawab itu berupa mengalihkan ke penerbangan lain tanpa membayarkan biaya tambahan atau memberikan konsumsi, akomodasi dan biaya transportasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan. Lalu pengembalian uang tiket beserta kompensasi atas pembatalan penerbangan.