REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Suryadharma Ali (SDA), Humphrey Djemat, mengatakan banyak unsur politis yang terlibat terkait penetapan status tersangka korupsi mantan menteri agama tersebut.
"Kekuatan politiknya sangat kental, apalagi pada saat itu sedang musim pencalonan presiden," kata Humphrey Djemat pada konferensi pers di Jakarta, Senin (23/2).
Ia menjelaskan, SDA ditetapkan sebagai tersangka setelah dua hari mengantar calon Presiden Prabowo dan calon Wakil Presiden Hatta Rajasa mendaftarkan berkas-berkasnya ke Komisi Pemilihan Umum.
"Menurut saya itu tidak wajar, apalagi hingga sekarang bukti-buktinya belum mencapai 50 persen tetapi sudah ada penetapan status tersangka," katanya.
Oleh karena itu, Suryadharma Ali mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus penyelewengan penyelenggaraan haji periode 2010-2013 oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pagi.
"Tadi pagi jam 08.00 WIB kami sudah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Humprhey.
Tim kuasa hukum menilai, alasan permohonan gugatan praperadilan tersebut karena tidak jelasnya bukti permulaan yang cukup.
Hasil putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi acuan dalam pengajuan gugatan praperadilan status tersangka Suryadharma Ali atau SDA terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Putusan praperadilan Budi kita jadikan acuan dalam permohonan ini," kata kuasa hukum SDA.