REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pelayanan mobil keliling Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada Selasa (24/2) disediakan di lima titik wilayah DKI Jakarta. Masing-masing wilayah memiliki satu lokasi mobil SIM dan STNK keliling.
Operasi pelaksanaan mobil SIM dan STNK Keliling ini dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Untuk pelayanan SIM, mobil SIM dan STNK Keliling ini hanya bisa melayani perpanjangan SIM. Jenis SIM yang bisa diperpanjang ialah SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM Baru atau untuk mengurus SIM yang masa berlakunya sudah habis lebih dari setahun, warga harus langsung mengurusnya ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.
Seperti halnya pelayanan SIM, Pelayanan untuk STNK di mobil SIM dan STNK Keliling ini juga khusus untuk melakukan perpanjangan STNK pertahun. Untuk proses perpanjangan lima tahunan, balik nama atau ganti plat nomor, warga harus langsung menyambangi Kantor Samsat terdekat.
Berikut ini ialah lokasi mobil SIM dan STNK keliling di DKI Jakarta pada Selasa (24/2) .
1. Jakarta Pusat
SIM : Kantor Pos Ps Baru
STNK : Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM : Citra Land Grogol
STNK : Citra Land Grogol
3. Jakarta Selatan
SIM : TMP Kalibata
STNK : TMP Kalibata
4. Jakarta Utara
SIM : Pos Pol Jembatan 3 Pluit
STNK : Off Line
5. Jakarta Timur
SIM : Honda Jl Dewi Sartika
STNK : Pasar Induk Kramat Jati
SIM Keliling Tangerang Kota : Plaza Shinta Karawaci