REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta yang tidak menerima gugatan duo Bali Nine atas penolakan grasi Presiden Joko Widodo tidak menyurutkan langkah keduanya melakukan banding.
Seperti diberitakan Sidney Morning Herald, Selasa (24/2, pengacara duo Bali Nine Todung Mulya Lubis mengatakan akan menggunakan hak mereka mengajukan banding atas keputusan tersebut. Mereka memiliki 14 hari untuk melakukannya.
Namun, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Momock Bambang Samiarso telah mengisyaratkan keduanya akan segera dipindahkan ke pulau Nusakambangan pekan ini. Seorang pengacara Bali Nine dari Australia Julian McMahon mengatakan tidak dapat membayangkan jika eksekusi tetap dilakukan padahal mereka masih memiliki hak banding.
McMahon juga mengatakan ketegangan yang terjadi di media kedua negara tidak perlu terjadi.
"Ketegangan di media tentang apa yang telah dikatakan di kedua negara tidak perlu dan tidak adil. Ini tidak adil bagi pengambil keputusan seperti Presiden, yang harus membuat keputusan sulit di tengah banyaknya masalah, mudah-mudahan tidak terganggu oleh isu-isu yang tidak relevan," ujarnya.
McMahon mengatakan Chan dan Sukumaran sangat mencintai Indonesia dimana keduanya telah fasih berbahasa Indonesia.
"Mereka membantu banyak tahanan Indonesia," kata Mc Mahon.
Ia yakin jika media-media di Indonesia lebih banyak memberitakan dengan segala kebaikan yang dilakukan kliennya selama di penjara, maka akan mengubah pandangan masyarakat Indonesia terhadap dua terpidana mati ini.