Ahad 15 Dec 2024 15:02 WIB

Kemenko Hukum: Lima Narapidana Bali Nine Dipulangkan ke Australia

Lima narapidana tersebut dilaporkan telah mendarat di Australia.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Dokumen foto tahun 2008 memperlihatkan petugas mengawasi dua narapidana warga warga Australia, Schapelle Corby (2-kanan) dan Renae Lawrence. Lawrence akan bebas Rabu (21/11) malam setelah menjalani pidana Bali Nine selama 13 tahun.
Foto: Antara
Dokumen foto tahun 2008 memperlihatkan petugas mengawasi dua narapidana warga warga Australia, Schapelle Corby (2-kanan) dan Renae Lawrence. Lawrence akan bebas Rabu (21/11) malam setelah menjalani pidana Bali Nine selama 13 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pemerintah Indonesia mengonfirmasi bahwa lima orang sisa narapidana kasus Bali Nine telah ditransfer dari Bali pada Ahad pagi (15/12/2024) dan telah mendarat di Darwin, Australia.

Kelima narapidana itu adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens.

Baca Juga

Penyerahan dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Perwakilan dari pemerintah Indonesia yang menyerahkan adalah Dir Binapi Ditjen Pas, Dir Pamintel Ditjen Pas, Dir TPI Ditjenim / Ka Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv Pas Bali, dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali.

Sementara dari pejabat pihak Australia yang mendampingi adalah Lauren Richardson ( Minister-Cousellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia) dan beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta.

"Tepat pukul 10.35 WITA, Rombongan 5 orang Narapidana WNA dan 3 Orang Kedubes Australia Lepas Landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia," kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan pers pada Ahad (15/12/2024).

Sekitar pukul 14.42 (Waktu Darwin) atau 13.12 WITA, pemerintah RI menerima Informasi dari Chris Goldrick (Salah Satu Petugas Kedubes dari Australia yang mendampingi/mengawal di dalam Pesawat) bahwa Rombongan Narapidana 5 Orang WNA Australia bersama 3 Orang Kedubes Australia telah mendarat dengan lancar di Darwin, Australia.

Diketahui, Penandatanganan Pengaturan Praktis (Practical Arrangement) antara Indonesia dan Australia terkait pemindahan lima narapidana Bali Nine telah dilakukan secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024.

Indonesia diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, sedangkan dari Australia adalah Menteri Dalam Negeri Tony Burke.

"Saya senang mengonfirmasi bahwa warga negara Australia, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens telah kembali ke Australia sore ini," kata Perdana Menteri Anthony Albanese menulis di media sosial, Ahad (15/12/2024) dilansir laman BBC.

Ia berterima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto atas welas asihnya dalam membebaskan tahanan tersebut.

Kasus yang mendapat sorotan publik ini bermula pada tahun 2005 ketika Indonesia menangkap sembilan pemuda Australia yang mencoba menyelundupkan 8,3 kg (18 pon) heroin keluar dari Bali.

Kasus ini menjadi berita di seluruh dunia ketika dua pemimpin jaringan tersebut, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi matan oleh regu tembak pada tahun 2015, yang memicu pertikaian dengan Australia.

Sementaran yang lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Salah satu dari sembilan orang tersebut, Tan Duc Thanh Nguyen, meninggal karena kanker pada tahun 2018. Tak lama kemudian, Renae Lawrence, yang saat itu berusia 41 tahun, mendapat keringanan hukuman setelah menghabiskan hampir 13 tahun di penjara.

photo
Duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Keduanya telah dieksekusi mati- ( Reuters/Bagus Othman)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement