Selasa 24 Feb 2015 21:54 WIB

Kemlu: 229 WNI Terancam Eksekusi Mati di Luar Negeri

Red: Angga Indrawan
Tiang gantungan hukuman mati. Ilustrasi
Foto: .
Tiang gantungan hukuman mati. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan bahwa hingga Februari 2015, terdapat 229 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri.

"Sebagian besar kasus WNI yang terancam hukuman mati berada di tiga negara, yaitu Malaysia 168 kasus, Arab Saudi 38 kasus, dan Republik Rakyat Tiongkok 15 kasus," laporan Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Selasa (24/2).

Menurut laporan tersebut, delapan WNI juga menghadapi hukuman mati di negara-negara ASEAN selain Malaysia dan satu orang di Persatuan Emirat Arab.

Di antara 229 WNI terancam hukuman mati, 131 orang di antaranya karena kasus narkoba di luar negeri. Kemudian sebanyak 77 orang terancam hukuman mati karena terlibat dalam kasus penghilangan nyawa.

"Sebanyak 131 WNI itu, tersebar 112 di Malaysia, 15 kasus di Tiongkok, dua kasus di Laos serta satu orang masing-masing di Singapura dan Vietnam," kata direktorat.

Kementerian Luar Negeri RI pada 1 Januari hingga 30 September 2014 telah menyelesaikan kasus hukum WNI di luar negeri sebanyak 9.290 kasus. Kasus hukum terbanyak yang ditangani Kemlu adalah terkait mengenai buruh migran Indonesia dan anak buah kapal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement