REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menegaskan akan menerapkan ketentuan hak milik bagi setiap maskapai yang beroperasi. Sesuai dengan Undang undang nomor 1 tahun 2009, setiap maskapai penerbangan berjadwal harus memiliki setidaknya lima pesawat dengan status hak milik dan lima pesawat lagi bersifat sewa atau leasing.
Aturan ini diterapkan agar maskapai yang beroperasi di Indonesia betul-betul serius dalam menjalankan bisnis penerbangan.
Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub, Muzaffar Ismail mengungkapkan, peraturan itu mulai diterapkan pada 1 Juli 2015. Menurutnya, apabila maskapai tak memenuhi peraturan itu, Kemenhub pun tegas akan mencabut izin operasi maskapai tersebut.
"Kita sudah sampaikan, mereka kan sudah gede-gede, pasti mengerti. Kalau 30 Juni tidak memenuhi itu, kita hentikan operasinya," jelas Muzaffar, Rabu (25/2).
Muzaffar menambahkan, bahwa aturan terkait hal ini sudah jelas tertuang dalam UU, sehingga tidak ada alasan bagi maskapai untuk tidak menaatinya.
Penegasan aturan ini, lanjut Muzaffar, belajar dari pengalaman Adam Air yang lalu. Perlu diketahui, seluruh pesawat Adam Air adalah pesawat sewaan. Istilahnya, seluruh pesawat Adam Air saat itu adalah leasing. Sehingga saat insiden Adam Air tahun 2007 terjadi, dan maskapai mengalami kesulitan ekonomi, maka tidak ada aset yang bisa digunakan untuk membayar gaji karyawan dan biaya lainnya.