REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Lagi, satu korban tewas akibat minuman oplosan. Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman menyatakan akibat peredaran minuman keras oplosan berbagai merek yang dibuat di salah satu gudang di kawasan Jerambah Bolong, Pall Merah, Kota Jambi.
"Sampai saat ini ada satu orang korban yang meninggal dunia akibat menegak miras oplosan produksi lokal yang beredar di Kota Jambi dan sekitarnya," katanya, Rabu (25/2).
Kapolda berharap agar seluruh miras oplosan yang dibuat oleh tersangka RS bersama empat pekerjanya itu, dapat ditarik dari peredarannya sehingga tidak ada lagi korban jiwa lainnya akibat meminum miras oplosan tersebut. Dia meminta anggota dilapangan agar bisa menswiping toko atau penjual miras oplosan tersebut dan menariknya dari peredaran agar tidak ada jatuh korban berikutnya.
Kemudian kepada warga masyrakat Jambi agar bisa memahami bahwa meminum miras apapun bentuknya dapat merusak kesehatan dan mental apalagi yang oplosan bisa berdampak langsung kepada kesehatan pada orang yang mengkonsumsinya. Kasus temuan gudang oplosan miras berbagai merek itu ditemukan oleh anggota Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi setelah menerima laporan dari perusahaan remsi penyalur dan pembuat miras bahwa di Jambi ada pelaku pengoplosan.
Tim yang turun melakukan investigasi berhasil menemukan gudang tempat pembuat miras oplosan berbagai merek dan menemukan 11.000 botol miras atau 600 dus berbagai merek yang siap diedarkan di Kota Jambi dan sekitarnya. Polisi akhirnya hanya bisa membekuk empat orang pekerja ditempat gudang pembuat miras oplosan tersebut yang memalsukan mereka miras jenis miras merek Mcdonald Vodka, Mansion House Vodka dan Whisky, Columbus Whisky, Black Horse Whisky, Bog Boss Whisky.
Dari lokasi gudang polisi juga menemukan barang bukti mesin pembuat miras oplosan bersama dengan bahan-bahan pembuatnya, mobil truk, ribuan botol kosong untuk miras serta kotak dus. Selain itu polisi juga berhasil menggeledah beberapa toko yang menjual miras oplosan itu dan menyita ratusan botol miras oplosan tersebut.