Rabu 25 Feb 2015 20:15 WIB

KY: Putusan Praperadilan BG Mungkin Menentang UU

Red: Esthi Maharani
Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial (KY), Selasa (17/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial (KY), Selasa (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Yudisial Eman Suparman mengatakan ada kemungkinan hasil putusan sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan yang diputuskan hakim Sarpin Rizaldi bertentangan dengan undang-undang.

"Setidak-tidaknya mungkin ada (pertimbangan putusan yang bertentangan dengan undang-undang), saya lihat ada, paling tidak ada," kata Eman yang merupakan tim panel pengkajian pelanggaran etik Sarpin di gedung KY, Rabu malam (25/2).

Sampai saat ini, tim panel bentukan KY sedang membaca hasil putusan gugatan praperadilan Budi Gunawan yang dikabulkan oleh Sarpin. Eman juga mengatakan, tim panel menyelidiki lebih jauh dengan mencocokkan hasil putusan dengan rekaman video selama persidangan berlangsung.

"Kami sedang mengidentifikasi putusan itu, dicocokkan dengan rekaman persidangan bagaimana (sikap) hakim, untuk menemukan adakah pelanggaran, apakah (hakim bersikap) tidak imparsial," kata Eman.

Namun sekarang ini tim panel KY belum bisa menilai apakah ada pelanggaran etik pada Sarpin dan ada pertimbangan putusan serta putusan yang bertentangan dengan undang-undang.

Seperti diketahui, dalam putusannya hakim Sarpin Rizaldi ada yang menyebutkan proses penyidikan Budi Gunawan di KPK selanjutnya dianggap tidak sah. Padahal dalam UU 30/2002 tentang KPK disebutkan lembaga antisuap tersebut tidak boleh menghentikan perkara yang sedang berjalan.

Selain itu keputusan Sarpin yang menyatakan Budi Gunawan saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier di Mabes Polri bukanlah seorang penegak hukum juga dinilai bertentangan dengan undang-undang tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Mantan Wakapolri Oegroseno mengatakan dalam UU 2/2002 tentang Polri disebutkan Polisi adalah pemelihara keamanan ketertiban masyarakat, pelindung pengayom dan pelayan masyarakat, dan penegak hukum.

KY sendiri telah membentuk tim panel untuk mengkaji ada tidaknya pelanggaran etika hakim dalam putusan praperadilan Budi Gunnawan. KY berjanji akan melakukan pemeriksaan marathon dan akan menyelesaikannya dalam waktu satu bulan.

Hari ini tim panel meminta keterangan pada salah satu saksi ahli persidangan praperadilan Budi Gunawan yakni Guru Besar Hukum Universitas Parahyangan Bernard Arief Sidartha.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement